Rabu, 03 November 2010

KUHP LANJUTAN 2

Share Ke laman 1
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan
pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu
Page 86
dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian
dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana,
atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat
dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.
Bab XX - Penganiayaan
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat
ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang
bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun
Pasal 354
Page 87
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan
penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lams lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan
sepertiga:
1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau
anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan
tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa
atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355,
dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat
beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus
dilakukan olehnya, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika
akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada
yang mati.
Bab XXI
Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
Page 88
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling
lama satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain
mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-
luka sedemikian rupa sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan
jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu
jabatan atau pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah
dapat dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan
dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Bab XXII - Pencurian
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak;
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi,
atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar,
kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ
tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
Page 89
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau
untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,
memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam
butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun
perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam
sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang
dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang
didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap
orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau
dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta
lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau
memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, periniah palsu atau
pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakihntkan luka berat atau
kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh
salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Page 90
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum
pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 -
4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu ciari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami
(istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau
terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin
diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta
kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus
maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin
diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain
daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang
itu.
Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun
tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya
memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau
orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l
Page 91
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab
ini dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
Bab XXIV - Penggelapan
Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan
harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua
ratus lima puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang
disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat
upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk
disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat
wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang
dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam
bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan
dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya
untuk menjalankan pencarian itu.
Bab XXV
Page 92
Perbuatan Curang
Pasal 378
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan
piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan
ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh
lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli
barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan
penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak lima ribu rupiah:
1. barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas
atau di dalam suatu hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau
kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan mal sud
supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang
nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
2. barang siapa dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan,
mempunyai persediaan untuk dijual at.au memasukkan ke Indonesia,
hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan. yang di dalam
atau di atasnya telah ditaruh nama at.au tanda yang palsu, atau yang
nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar-
benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu
tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barang siapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai
keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui
Page 93
perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan
syarat- syarat yang demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum. atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij
yang sah. menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang
dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan.
menghancurkan, merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai. kapal yang
dipertanggungkan atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk
pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima
uang bode- merij diancarn dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 382 bis
Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan
atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk
menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat
enimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain,
karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual
yang berbuat curang terhadap pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk
dibeli;
2 mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan
menggunakan tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar
dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah
keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal 385
Page 94
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani
dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu
gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang
belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut
mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau
membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum
bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung
bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah
dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu
kepada pihak yang lain;
3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband
mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan
menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan
dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau
menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal
diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak
atas tanah itu:
5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan
tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan,
padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu
telah digadaikan;
6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan
tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa,
padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain
untuk masa itu juga.
Pasal 386
(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman
atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu,
diancan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya
menjadi kurang karena sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau
ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat
bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu
Page 95
perhuatan curang yang dapat membahayakan amanan orang atau barang, atau
keselamatan negara dalam keadaan perang.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi
pemhangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan
yang curang itu.
Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau
Angkatan Darat melakukan perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan
negara dalam keadaan perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi
penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat
dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-
barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal 391
Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan
surat hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau
surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan
khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja
menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya atau dengan
membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil
Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak
benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
Page 96
(1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi
dari Indonesia, menjual, menamarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai
persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan. barang-barang yang diketahui atau
sepatutnya harus diduganya bahwa padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya
dipakaikan secara palsu, nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untui
menyatakan asalnya barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama
atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya
ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan helurn lewat lima tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga dapat dijatuhkan
pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam
surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan
pailit, keterangan- keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau
penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-
keterangan itu tertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan
atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi
keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini
kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan
dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
pasal 378 382, 385, 387, 388, 393 bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak
berdasarkan pasal No. 1 - 4.
Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang
Mempunyai Hak
Pasal 396
Page 97
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan
melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1. jika pengeluarannya melewati batas;
2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan
kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang
memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada mencegah
kepailitan;
3. jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-
buku dan surat- surat untuk catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-
undang Hukum Dagang dan tulisan- tulisan yang harus disimpannya
menurut pasal itu.
Pasal 397
Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan
budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang
bezsangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang:
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan
pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel;
2. telah melijerkan (uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma
atau jelas di bawah harganya;
3. dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu
pailitnya atau pada saat di mana diketahui hahwa keadaan tersebut tak
dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut
pasal 6 ayat pertama Kitah Undang-undang Hukum Dagang atau untuk
menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan-
tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut.
Pasal 398
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan
penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan:
1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk
melakukan perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan anggaran
dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari
kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan,
Page 98
2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan
kepailitan atau penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan.
turut membantu atau mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-
syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat dicegah
keadaan pailit atau penyelesaiannya;
3. jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi
kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Unclang-
undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang
maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan surat-surat yang
memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal
tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal 399
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang
penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun jika yang hersangkutan mengurangi secara curanp hak-hak pemiutang
dari perseroan maskapai atau perkumpulai untuk:
1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku kan
pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel;
2. telah melijerkan (uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma
atau jelas di bawah harganya;
3. dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di
waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana
diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitat
Undang-undang Hukum Dagang atau pasal 27 ayat pertama ordonansi
tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan
memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut pasal-
pasal itu.
Pasal 400
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enan bulan, barang siapa yang
mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:
1. dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian atau pada
waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian
sungguh disusul dengan pelepasan budel. kepailitan atau penyelesaian
menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran baik dari
hutang yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal
terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian
penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan
penghutang;
Page 99
2. di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel,
kepailitan atau penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak ada atau
memperbesar jumlah piutang yang ada.
Pasal 401
(1) Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan
karena telah ada persetujuan dengan penglautang maupun pihal ketiga di mana yang
bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu diterima.
(2) Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau
jika penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada
pengurus atau komisaris yang mengadakan persetujuan.
Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha,
dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan
pidana penjara pa!ing lama lima tahun enam bulan. jika yang bersangkutan secara
curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak
ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel
ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah
harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya.
atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat
dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau
perkumpulan koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan
dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu
mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi
kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak
seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 404
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
1. barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau
bukan demikian untuk pemiliknya dari orang lain yang mempunyai hak
gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya;
2. barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian,
menarik barang milik sendiri atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya
dari ikatan hipotik
Page 100
3. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian,
menarik suatu barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk
yang memheri ikatan menarik suatu barang yang oleh oruig lain itu
dibehani ikatan panen. dengan merugikan pemengang ikatan;
4 barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian,
menarik suatu barang milik sendiri atau kalau tiukan demikian, untuk
pemiliknya. dari ikatan kredit atasnya, dengan merugi kan pemegang
ikatan.
Pasal 405
(1) Dalam hal pemidanaan berkasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam
pasal 397, 399 400, dan 402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan
pasal 35.
(2) Pemidanaan berlasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam pasal
396 - 402, dapat diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.
Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
Pasal 413
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan
untuk menggunakan kekuntan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil
yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat
tahun.
Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan
pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut udang-
undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum
terus- menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan
uang atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau
surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai
pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjsra paling
1ama tujuh tahun.
Pasal 416
Page 101
Seorang pejabat atau orang lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus- menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau
memalsu buku buku-buku daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum
terus- menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan,
menghancurkan. merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang
diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang,
akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya, atau
memhiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau memhikin
tak dapat di pakai barang- barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam
melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam
bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya
harus diduganya., hahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang
yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun seorang pejabat:
l. yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuinya bahwa hadiah
atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya;
2. yang menerinia hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai
akibat. atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim yang menerima hadiah atau janji. padahal diketahui
bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan
perkara yang menjadi tugasnya;
Page 102
2. barang siapa menurut ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi
penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh
pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan
supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk
melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik
untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk
memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan,
atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah
negara di atas mana ada hak hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta,
menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang
kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal
diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau
menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang seolah olah
Page 103
merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak
demikian halnya;
3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolaholah
sesuai dengan aturan- aturan yang bersangkutan telah menggunakan
tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia dengan
merugikan yang berhak padahal diketahui nya bahwa itu bertentangan
dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya
atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan
sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau
memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan),
maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
1. seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang
sengaja tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang
dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang sengaja
tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi;
2. seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui
bahwa ada orangdirampas kemerdekaannya secara melawan hukum,
sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan sepera kepada pejabat
yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam
pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala
lembaga pemasyarakatan tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara
atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau
rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya
memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan register
masuk, atau akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk
memasukkan orang di situ.
Page 104
Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara
yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau
ruangan atau pekarangan terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ
secara melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas
nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan
atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu
menggeledah rumah, dengan melampaui ke kuasaannya atau tanpa mengindahkan
cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat
surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan
kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada
lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap
untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya,
menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon
untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan
yang dilakukan denggan perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan
hukum membuka suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada
lembaga itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja
memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau
paket yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan,
memiliki sendiri atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di
dalamnya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi
pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
Page 105
1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun. jika ia dengan sengaja
dan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang
diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga
semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka,
membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada
orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja
memberikan kepada orang lain daripada yang berhak atau.
menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi
suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan
telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau
telepon atau orang lain yang dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja
membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433,
atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut
perbedaan- perbedaan yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta
dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan,
untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
delapan belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai
kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa
perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada men jadi halangan
untuk ltu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai
kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada
halangan untuk itu berdasarkan undang-undang diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat
penghabisan, dan pasal 436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35. No.3 dan 4.
Page 106
Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
Pasal 438
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa
masuk bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di
sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau
digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan
bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya,
tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau
tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa
mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja
menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan
pekerjaan tersebut setelab hal itu diketahui olehnya, ataupun termasuk
anak buah kapal tersebut.
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan,
demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu
dengan yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 439
(1) Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan
kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan
Indonesia.
(2) Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale zee en
maritieme kringen ordonantie, S. 1939 442."
Pasal 440
Diancam karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara
sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ, setelah
lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan
di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, setelah
datang ke tempat dan untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain.
Page 107
Pasal 442
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang
menerima atau melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal.
padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan
salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun barang siapa yang
menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu
perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun dengan sukarela tetap
tinggal bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan
seperti diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan
seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka nakoda.
komandan atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan
kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud
untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk
melakukan salah satu per- buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak
langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal,
padahal diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam
pasal 438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam
pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan
bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. jika ia adalah
nakoda kapal itu;
2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
Page 108
Pasal 448
Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaav atas kapal secara
melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nakoda sebuah hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari
pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat,
bajak, maupun menerima atau men jalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal,
padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran
pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling
lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah
kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk
pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela tetap
bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau pengguaan kapal itu, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan
kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan. diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang
diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan piclana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang
pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa isinya
tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 452
(1) Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis
keterangun palsu tentang suatu keudann yang kebenarannya harus dinyatakan dalam
akta itu dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan
akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, dianeam, jiks karena
Page 109
penggunaan aktu itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan
akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat
timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda
kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi. tetapi
sebelum perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dari
pimpinan kapal itu.
Pasal 454
Diancam, karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun
empat bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut
persetujuan kerja, menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di
waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang
atau muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan pidana pen jara paling lama empat
bulan dua minggu, seorang anak buah kapal kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan
melawan hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di
setujuinya.
Pasal 456
Ditiadakan berdasarkan S. 34 - 124 jo. 38 - 2.
Pasal 457
Pidana yang ditentukan dalam pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang
atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan
akibat permufakatan jahat untuk berbuat demikian.
Pasal 458
(1) Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima
seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal
itu belum ada sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia
seperti dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Page 110
(2) Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin konsul
Indonesia. atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat.
Pasal 459
(1) Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda,
melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas
kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas
kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya,
diancam karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
(2) Yang bersalah diancam dengan:
1. pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika
mengakibatkan luka-luka berat;
3. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan
kematian.
Pasal 460
(1) Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam
karena melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun. (2) Yang hersalah diancam dengan
1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan
itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan
luka-luka;
2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-
luka berat;
3. pidana penjara paling lama lima belas tahun jika mengakihatkan
kematian.
Pasal 461
Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam
dengan pidana penjara paling lama enam tahun
Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan
bersekutu atau akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara paling lama
dua tahun delapan bulan.
Page 111
Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. seorang anak buah kapal
Indonesia yang sesudah dikenakan tiv dakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap
menolak kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia;
1. yang sengaja tidak menurut perintah nakoda yang diberikan untuk
keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;
2. yang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada
nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaanya untuk
bergerak;
3. yang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda ketika
diketahuinya adanya niat untuk melakukan insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana yang diancam pada pasal 448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang
melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat perwira
kapal .
Pasal 466
Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya,
atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal
itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan atau
barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak menjaga
supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara menurut undang-undang, ataupun
tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh
Pasal 467
Seorang nakoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang
demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 468
Page 112
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan
hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga
menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 469
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan
lebih dahulu dari pemilik atau peng usaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan
ditangkap ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih
dulu dari nakoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama
pula, dianeair dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 470
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada
penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan padanya. diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar
keharusan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau
membikin tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam
kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 472 bis
Barang siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam
dengan pidana penjara paling tiga bulan.
Pasal 473
Seorang nakoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia
tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Page 113
Pasal 474
Seorang nakoda yang dengan niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja
menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal
Angkatan Laut atau kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 475
Baran siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau
masinis di kapal Indonesia padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk berlayar
telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 476
Seorang nakoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk
memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya
seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan
perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia yang dengan sengaja mem biarkan lari, atau
melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan
atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas permintaan
berdasarkan undang-undang. diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu,
maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang nakoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut
ayat pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi
pertolongan kalau kapal nya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 479
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang di- rumuskan dalam
pasal 488 - 449,. 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 no. 1 - 4.
Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap
Sarana/Prasarana Penerbangan
Page 114
Pasal 479 a
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak
dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau
menggagalakan usaha untuk pengamanan bangun teesebut dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya sembilam tahun,
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan lalu-lintas udara;
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 b
(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya
atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha
untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-
lamanya tiga tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.
(3 ) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 c
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak.
mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau
menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat
yang keliru, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan penerbangan.
(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat
udara.
(4) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479d
Barang siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat
bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan
penerbangan yang keliru, dipidana:
Page 115
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara;
c. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479e
Barang siapa dengar. sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat
tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan,
membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk
selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479g
Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak
dapat dipakai atau rusak, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479h
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran
atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya
pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang
dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan
muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang
tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Page 116
(2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(3) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang. lain
dengan melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan
penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya. mendapat
kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena
perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena
perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i
Barang siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum
merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam
penerbangan. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j
Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau
ancaman dalam bentuk lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau
menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasai 479 k
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya
dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal 479 jitu:
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga
dapat membahayakan penerbangannya;
e. mengakibatkan luka berat seseorang;
f. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau
meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara
itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun.
Page 117
Pasal 479l
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan
terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu
dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam
dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan
tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479n
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan
ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat atau
bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan
pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan
kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479o
(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya
dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf m, dan
pasal 479 huruf n itu:
a dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan luka berat bagi seseorang;
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara
itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selamalamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 p
Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena
perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 q
Page 118
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat
membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r
Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat
mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan,
dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.
Bab XXX - Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,
menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual,
menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau
menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus
diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari
kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar,
menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari
kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya
untuk melakukan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan
ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah
satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya
dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun
empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
Page 119
l. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan
namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan
berjalan terhadapnya;
2. penerbit sudah mengetahui atau pat,ut menduga hahwa pada waktu
tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau
akan menetap di luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan atau gambar yang merupakan perbuatan pidana,
diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan
paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
jika:
1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah
ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan
olehnya;
2. pencetak mengetahui atau seharusnya renduga bahwa orang yang
menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau
menetap di luar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gamhar merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas
pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut atas
pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.
Buku Ketiga - Pelanggaran
Daftar Isi
1. Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan
Kesehatan
2. Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
3. Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
4. Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
5. Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
6. Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
7. Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
8. Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
9. Bab IX - Pelanggaran Pelayaran
Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau
Barang Dan Kesehatan
Pasal 489
Page 120
(1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian
atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 490
Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tiga ratus rupiah:
1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan
yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan,
atau sedang memikul muatan:
2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya,
bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi
atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul
muatan:
3. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di
bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;
4. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa
melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau
tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal
itu.
Pasal 491
Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi
dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran
tanpa dijaga;
2. barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak
itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak
itu atau orang lain.
Pasal 492
(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau
mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan
sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan
penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan
Page 121
orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang
dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.
Pasal 493
Barang siapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan
bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau
lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau
mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana denda paling banyak
seribu lima ratus rupiah.
Pasal 494
Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-
tanda menurut kebiasaan pada penggalian atau menumpukkan tanah di
jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya, atau pada benda
yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
2. barang siapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu
melakukan suatu pekerjaan di atas atau dipinggir jalan umum untuk
memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya;
3. barang siapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu
bangunan, melempar atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa
hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang
menggunakan jalan umum;
4. barang siapa membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk
menarik atau hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan
agar tidak menimbulkan kerugian;
5. barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa
mengadakan tindakan penjagaaan, agar tidak menimbulkan kerugian;
6. barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalangi
sesuatau jalanan untuk umum di darat maupun di air atau menimbulkan
rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak
semestinya.
Pasal 495
(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat
yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk
Page 122
menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 496
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar
barang tak bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi
tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang
sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul
bahaya kebakaran, menyalakan api tanpa perlu menembakkan senjata
api;
2. barang siapa melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-
bahan menyala.
Pasal 498 dan 499
Ditiadakan berdasarkan S. 32 - 143 jo. 33 - 9.
Pasal 500
Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin
obet ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan
paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 501
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau
mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan
atau minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun air susu dari
ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;
2. barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk
itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak
yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya.
Page 123
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 502
(1) Barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau
membawa senjata api ke dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ribu rupiah;
(2) Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan
dalam pelanggaran, dapat dirampas.
Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam
hari dapat terganggu;
2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan
ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada
ibadat atau sidang.
Pasal 504
(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan
dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam
belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505 (1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena
melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas
enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan
menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu
tahun.
Pasal 507
Page 124
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu
tanda kehormatan Indonesia;
2. barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima
suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;
3. barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang
namanya, memberi nama yang palsu.
Pasal 508
Barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau
tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk
suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barang siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian
jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara,
pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur
dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau
pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509
Barang siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam
bentuk jual-beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang
nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama
tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah,
barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1. mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
2. mengadakan arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara
menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu
atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 511
Page 125
Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah
dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan
lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh
puluh lima rupiah.
Pasal 512
(1) Barang siapa tidak diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan
umum harus diberi kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum
harus diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut tanpa
keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat
pertama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan,
dan dalam hal ayat kedua, paling lama satu bulan.
Pasal 512a
Barang siapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan
menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di
dalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama
dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barang siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada
padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang
tidak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam
menjalankan pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian
perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima
untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
(1) Diamcam denga pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah;
Page 126
1. barang siapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di
mana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada
penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang
baru;
2. barang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung,
tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam
tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian
dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat
kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota.
Pasal 516
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam
kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat
atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang
dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau
pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal 517
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa membeli, menukar, menerima untuk ibadah, gadai, pakai
atau simpan dari seorang tentara di bawah pangkat perwira; atau
menjualkan, menggadaikan, meminjamkan atau menyimpankan barang
tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan
tanpa izin dari atau nama perwira.
2. barang siapa menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli
barang-barang yang demikian, tidak menaati peraturan mengenai
pencatatan dalam register yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya
pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat
dilipatkan dua kali.
Pasal 518
Page 127
Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana
sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519
(1) Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk
dijual atau disiarkan, ataupun memasukannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan
logam atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang,
benda- benda emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapt dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling
banyak lima belas ribu rupiah:
1. barang siapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat
penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah
Laman selanjutnya »

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan tulis komentar anda agar kita dapat berbagi ilmu...