Rabu, 03 November 2010

DEWAN PENGUPAHAN

Share KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 107 TAHUN 2004
TENTANG
DEWAN PENGUPAHAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu
menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Pengupahan.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3989);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4279);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN PENGUPAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Dewan Pengupahan adalah suatu lembaga non struktural yang bersifat tripartit;
2. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik
di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
3. Organisasi pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri
untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 2
Dewan Pengupahan terdiri dari :
a. Dewan Pengupahan Nasional yang selanjutnya disebut Depenas;
b. Dewan Pengupahan Provinsi yang selanjutnya disebut Depeprov;
c. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Depekab/Depeko.
Pasal 3
1. Depenas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dibentuk oleh Presiden.
2. Depeprov sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dibentuk oleh Gubernur.
3. Depekab/Depeko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dibentuk oleh Bupati/ Walikota.
Page 2
BAB II
DEWAN PENGUPAHAN NASIONAL
Bagian Pertama
Tugas
Pasal 4
Depenas bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam rangka perumusan
kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya, Depenas dapat bekerja sama baik dengan instansi Pemerintah maupun swasta
dan pihak terkait lainnya jika dipandang perlu.
Bagian Kedua
Organisasi
Paragraf 1
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan Depenas, terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat
Buruh, Perguruan Tinggi, dan Pakar.
2. Keanggotaan Depenas dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat
Buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.
3. Keanggotaan Depenas dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar jumlahnya disesuaikan menurut
kebutuhan.
4. Keseluruhan anggota Depenas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah gasal.
Pasal 7
Susunan keanggotaan Depenas terdiri dari :
a. Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah;
b. Wakil Ketua, sebanyak 2 (dua) orang merangkap sebagai anggota masing-masing dari unsur Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dan Organisasi pengusaha;
c. Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
d. Anggota.
Paragraf 2
Kesekretariatan
Pasal 8
1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depenas dibantu oleh Sekretariat.
2. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja yang
dibentuk dan berada di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan.
3. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Paragraf 3
Komisi
Pasal 9
1. Apabila dipandang perlu, Depenas dapat membentuk Komisi untuk melaksanakan tugas tertentu.
2. Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Anggota Depenas.
3. Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Depenas.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 10
Anggota Depenas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri
Pasal 11
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depenas, calon anggota harus memenuhi persyaratan :
a. warga negara Indonesia
b. berpendidikan paling rendah lulus Strata-1 (S-1);
c. memiliki pengalaman aau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 12
Anggota Depenas diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 13
1. Calon anggota Depenas dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
diusulkan oleh instansi terkait kepada Menteri
2. Calon anggota Depenas dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi syarat
keterwakilan untuk duduk dalam kelembagaan ketenagakerjaan yang bersifat tripartit
3. Ketentuan mengenai keterwakilan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud ayat
(2) diatur lebih lanjut oleh Menteri
4. Calon anggota Depenas dari unsur organisasi pengusaha ditunjuk dan disepakati dari dan oleh
organisasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Calon anggota Depenas dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar yang ditunjuk oleh Menteri.
6. Tata cara pengusulan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ayat (2), ayat (4), dan
ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 14
Selain karena berakhirnya masa jabatan, anggota Depenas diberhentikan apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri; atau
b. selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Pasal 15
Penggantian anggota Depenas yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
diusulkan oleh Menteri kepada Presiden setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang
bersangkutan
Pasal 16
1. Dalam hal anggota Depenas mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada Menteri
dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.
2. Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan penggantian anggota
kepada Menteri untuk diajukan kepada Presiden.
Page 4
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 17
1. Pembahasan rumusan saran dan pertimbangan di Depenas dilaksanakan melalui tahapan sebagai
berikut:
a. Unsur Pemerintah dan/atau unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau unsur Organisasi
Pengusaha dan/atau unsur Perguruan Tinggi/Pakar menyiapkan bahan untuk dibahas dalam rapat
Depenas.
b. Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam bentuk pokok-pokok
pikiran Depenas.
c. Pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada Pemerintah
dalam
bentuk rekomendasi sebagai saran dan pertimbangan dalam rangka perumusan kebijakan
pengupahan.
2. Depenas bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 bulan
Pasal 18
Depenas menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali
kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 19
Ketentuan mengenai tata kerja Depenas diatur lebih lanjut oleh Ketua Depenas.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 20
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depenas dibebankan kepada Anggaran Belanja Instansi
Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
BAB III
DEWAN PENGUPAHAN PROVINSI
Bagian Pertama
Tugas
Pasal 21
Depeprov bertugas :
a. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka :
1) Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
2) Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS).
3) Penerapan sistem pengupahan di tingkat Provinsi.
b. Menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya, Depeprov dapat bekerja sama baik dengan instansi Pemerintah maupun
swasta dan pihak terkait lainnya jika dipandang perlu.
Page 5
Bagian Kedua
Organisasi
Paragraf 1
Keanggotaan
Pasal 23
1. Keanggotaan Depeprov, terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi, dan Pakar.
2. Keanggotaan Depeprov dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat
Buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.
3. Keanggotaan Depeprov dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar jumlahnya disesuaikan menurut
kebutuhan.
4. Keseluruhan anggota Depeprov sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) berjumlah gasal.
Pasal 24
Susunan keanggotaan Depeprov terdiri dari :
a. Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah.
b. Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Perguruan Tinggi/Pakar.
c. Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili Satuan Organisasi
Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
d. Anggota.
Paragraf 2
Kesekretariatan
Pasal 25
1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depeprov dibantu oleh Sekretariat.
2. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 3
Komisi
Pasal 26
1. Apabila dipandang perlu, Depeprov dapat membentuk Komisi untuk melaksanakan tugas tertentu.
2. Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Anggota Depeprov.
3. Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Depeprov.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 27
Anggota Depeprov diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 28
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depeprov, calon anggota harus memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berpendidikan paling rendah lulus Strata-1 (S-1).
c. Memiliki pengalaman atau pengetahuan bidang pengupahan dan pengembangan Sumber Daya
Manusia.
Page 6
Pasal 29
Anggota Depeprov diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 30
1. Calon anggota Depeprov dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi terkait kepada Gubernur.
2. Calon anggota Depeprov dari unsur serikat pekerja/serikat buruh ditunjuk oleh Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi syarat keterwakilan untuk duduk dalam kelembagaan
ketenagakerjaan yang bersifat tripartit.
3. Ketentuan mengenai keterwakilan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
4. Calon anggota Depeprov dari unsur organisasi pengusaha ditunjuk dan disepakati dari dan oleh
organisasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Calon anggota Depeprov dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar ditunjuk oleh Gubernur.
6. Tata cara pengusulan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan
ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Pasal 31
Selain karena berakhirnya masa jabatan, anggota Depeprov diberhentikan apabila yang bersangkutan :
a. mengundurkan diri; atau
b. selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal 32
Penggantian anggota Depeprov yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan kepada Gubernur setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan.
Pasal 33
1. Dalam hal anggota Depeprov mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 huruf a , permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada
Gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.
2. Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan penggantian anggota
kepada Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan untuk diajukan kepada Gubernur.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 34
1. Pembahasan rumusan saran dan pertimbangan di Depeprov dilaksanakan melalui tahapan sebagai
berikut :
a. Unsur Pemerintah dan/atau unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau unsur Organisasi
Pengusaha dan/atau Unsur Perguruan Tinggi/Pakar menyiapkan bahan untuk dibahas dalam rapat
Depeprov.
b. Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam bentuk pokok-pokok
pikiran Depeprov.
c. Pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada Pemerintah
dalam
bentuk rekomendasi sebagai saran dan pertimbangan dalam rangka perumusan kebijakan
pengupahan. Depeprov bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 bulan.
Page 7
Pasal 35
Depeprov menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali
kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
Pasal 36
Ketentuan mengenai tata kerja Depeprov diatur lebih lanjut oleh Ketua Depeprov.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 37
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depeprov dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi.
BAB IV
DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN/KOTA
Bagian Pertama
Tugas
Pasal 38
Depekab/Depeko bertugas :
a. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati/Walikota dalam rangka :
1) pengusulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan/atau Upah Minimum Sektoral
Kabupaten/Kota(UMSK);
2) penerapan sistem pengupahan di tingkat Kabupaten/Kota.
b. Menyiapkan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugasnya, Depekab/Depeko dapat bekerja sama baik dengan instansi Pemerintah
maupun swasta dan pihak terkait lainnya jika dipandang perlu.
Bagian Kedua
Organisasi
Paragraf 1
Keanggotaan
Pasal 40
1. Keanggotaan Depekab/Depeko, terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, Perguruan Tinggi dan Pakar.
2. Keanggotaan Depekab/Depeko dari unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.
3. Keanggotaan Depekab/Depeko dari unsur Perguruan Tinggi dan Pakar jumlahnya disesuaikan
menurut kebutuhan.
4. Keseluruhan anggota Depekab/Depeko sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berjumlah gasal.
Pasal 41
Susunan keanggotaan Depekab/Depeko terdiri dari :
a. Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah.
b. Wakil Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur perguruan tinggi/pakar;
c. Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah yang mewakili Satuan Organisasi
Perangkap Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang di bidang ketenagakerjaan;
d. Anggota.
Page 8
Paragraf 2
Kesekretariatan
Pasal 42
1. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, Depekab/Depeko dibantu oleh Sekretariat.
2. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk oleh Bupati/Walikota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paragraf 3
Komisi
Pasal 43
1. Apabila dipandang perlu, Depekab/Depeko dapat membentuk Komisi untuk melaksanakan tugas
tertentu.
2. Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Anggota
Depekab/Depeko.
3. Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Komisi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Depekab/Depeko.
Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 44
Anggota Depekab/Depeko diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usul Pimpinan Satuan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 45
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Depekab/Depeko, calon anggota harus memenuhi persyaratan :
a. warga negara Indonesia.
b. berpendidikan paling rendah lulus Diploma-3 (D-3)
c. memiliki pengalaman atau pengetahuan di bidang pengupahan dan pengembangan Sumber Daya
manusia.
Pasal 46
Anggota Depekab/Depeko diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 47
1. Calon anggota Depekab/Depeko dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota kepada
Bupati/Walikota.
2. Calon anggota Depkab/Depeko dari unsur serikat pekerja/serikat buruh ditunjuk oleh Serikat
Pekerja/Serikat Buruh yang memenuhi syarat keterwakilan untuk duduk dalam kelembagaan
ketenagakerjaan yang bersifat tripartit.
3. Ketentuan mengenai keterwakilan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
4. Calon anggota Depekab/Depeko dari unsur organisasi pengusaha ditunjuk dan disepakati dari dan
oleh organisasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Calon anggota Depekab/Depeko dari unsur Perguruan Tinggi dan pakar ditunjuk oleh
Bupati/Walikota.
6. Tata cara pengusulan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan
ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Bupati/Walikota
Page 9
Pasal 48
Selain karena berakhirnya masa jabatan, anggota Depekab/Depeko diberhentikan apabila yang bersangkutan :
a. mengundurkan diri; atau
b. selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
c. dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap
Pasal 49
Penggantian anggota Depekab/Depeko yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 diusulkan oleh Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan kepada Bupati/Walikota setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang
bersangkutan.
Pasal 50
1. Dalam hal anggota Depekab/Depeko mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan
kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.
2. Organisasi atau Instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengusulkan penggantian anggota
kepada Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan untuk diajukan kepada Bupati/Walikota.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 51
1. Pembahasan rumusan saran dan pertimbangan di Depekab/Depeko dilaksanakan melalui tahapan
sebagai berikut:
a. Unsur Pemerintah dan/atau unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau unsur Organisasi
Pengusaha dan/atau unsur Perguruan Tinggi/Pakar menyiapkan bahan untuk dibahas dalam
rapat Depekab/Depeko.
b. Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam bentuk pokok-pokok
Depekab/Depeko;
c. Pokok-pokok pikiran sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada Pemerintah
dalam
bentuk rekomendasi sebagai saran dan pertimbangan dalam rangka perumusan kebijakan
pengupahan.
2. Depekab/Depeko bersidang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
Pasal 52
Depekab/Depeko menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun
sekali kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.
Pasal 53
Ketentuan mengenai tata kerja Depekab/Depeko diatur lebih lanjut oleh Ketua Depekab/ Depeko.
.
Bagian Kelima
Pembiayaan
Pasal 54
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Depekab/Depeko dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Page 10
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1969 tentang
Dewan Penelitian Pengupahan Nasional, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Plt. Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan Bidang
Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur Negara
Faried Utomo.

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan tulis komentar anda agar kita dapat berbagi ilmu...