Rabu, 03 November 2010

JAMINAN KEMATIAN PP2005

Share PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman
bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia sudah tidak sesuai
lagi dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang
ditinggalkan;
b. bahwa besarnya biaya pengobatan dan perawatan untuk satu
peristiwa kecelakaan bagi pekerja/buruh yang mengalami
kecelakaan kerja sudah tidak sesuai lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b
perlu mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3468);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);

MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993
TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
TENAGA KERJA.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Tenaga Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002, diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 22 ayat (1) diubah dan menambah 1 (satu)
huruf yakni huruf c, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 22
(1) Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda atau
duda atau anak, yang meliputi :
a. santunan kematian diberikan sebesar Rp.6.000.000,-
(enam juta rupiah);
b. santunan berkala sebesar Rp.200.000,- (dua ratus
ribu rupiah) diberikan selama 24 (dua puluh empat)
bulan;
c. biaya pemakaman sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta
lima ratus ribu rupiah).

(2) Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka
jaminan kematian dibayar sekaligus kepada keturunan
sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus
kebawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat
kedua.
(3) Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan
sedarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka
jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak
yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya.
(4) Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman
dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna
pengurusan pemakaman.
(5) Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang
memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal
dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka
keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas jaminan
kematian.
2. Ketentuan pada Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 butir
b. b2, angka 3 butir b dan c dan huruf B serta Romawi II
diubah, sehingga Lampiran II berbunyi sebagai berikut :
LAMPIRAN II
I. BESARNYA JAMINAN KECELAKAAN KERJA.
A. Santunan.
1. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
4 bulan pertama 100 %x upah sebulan, 4 bulan
kedua 75 % x upah sebulan dan bulan seterusnya
50 % x upah sebulan.
2. Santunan cacat :
a. santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya
dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan
besarnya % sesuai tabel x 70 bulan upah;
b. santunan cacat total untuk selama-lamanya
dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan
secara berkala dengan besarnya santunan
adalah:
b.1. santunan sekaligus sebesar 70 % x 70 bulan
upah;
b.2. santunan berkala sebesar Rp. 200.000, -
(dua ratus ribu rupiah) selama 24 (dua
puluh empat) bulan;
c. santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan
secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya
santunan adalah :
% berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 70
bulan upah.
3. Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus
(lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya
santunan adalah :
a. santunan sekaligus sebesar 60 % x 70 bulan
upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan
kematian;
b. santunan berkala sebesar Rp.200.000,- (dua
ratus ribu rupiah) selama 24 (dua puluh empat)
bulan;
c. biaya pemakaman sebesar Rp.1.500.000,- (satu
juta lima ratus ribu rupiah).
B. Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang
dikeluarkan :
1. dokter;
2. obat;
3. operasi;
4. rontgen, laboratorium;
5. perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Kelas I;
6. gigi;
7. mata;
8. jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah
mendapatkan ijin resmi dari instansi yang
berwenang.
Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk satu peristiwa
kecelakaan tersebut pada B1 sampai dengan B8
dibayarkan maksimum Rp. 8.000.000,- (delapan juta
rupiah).
C. Biaya . . .
Page 5
- 5 -
C. Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian
alat bantu (orthose) dan atau alat pengganti (prothese)
diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan
harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Profesor
Dokter Suharso Surakarta dan ditambah 40 % (empat
puluh persen) dari harga tersebut.
D. Penyakit yang timbul karena hubungan kerja.
Besarnya santunan dan biaya pengobatan/perawatan
sama dengan A dan B.
E. Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat
kejadian kecelakaan kerja ke rumah sakit diberikan
penggantian biaya sebagai berikut :
1. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan
darat/sungai maksimum sebesar Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).
2. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut
maksimal sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu
rupiah).
3. Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara
maksimal sebesar Rp. 400.000.- (empat ratus ribu
rupiah).
II. TABEL PERSENTASE SANTUNAN TUNJANGAN CACAT
TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA.
MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN % X UPAH
- Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah 40
- Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 35
- Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah 35
- Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah 30
- Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke
bawah
32
- Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke
bawah
28
- Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 70
- Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 35
- Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 50
- Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 25
- Kedua belah mata 70
- Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan
dekat
35
- Pendengaran pada kedua belah telinga 40
- Pendengaran pada sebelah telinga 20
- Ibu jari . . .
Page 6
- 6 -
MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN % X UPAH
- Ibu jari tangan kanan 15
- Ibu jari tangan kiri 12
- Telunjuk tangan kanan 9
- Telunjuk tangan kiri 7
- Salah satu jari lain tangan kanan 4
- Salah satu jari lain tangan kiri 3
- Ruas pertama telunjuk kanan 4,5
- Ruas pertama telunjuk kiri 3,5
- Ruas pertama jari lain tangan kanan 2
- Ruas pertama jari lain tangan kiri 1,5
- Salah satu ibu jari kaki 5
- Salah satu jari telunjuk kaki 3
- Salah satu jari kaki lain 2
CACAT-CACAT LAINNYA % X UPAH
- Terkelupasnya kulit kepala 10 – 30
- Impotensi 30
- Kaki memendek sebelah : kurang dari 5 cm 10
5 – 7,5 cm
7,5 cm atau lebih
20
30
- Penurunan daya dengar kedua belah telinga setiap
10 desibel
6
- Penurunan daya dengar sebelah telinga setiap 10
desibel
3
- Kehilangan daun telinga sebelah 5
CACAT-CACAT LAINNYA % X UPAH
- Kehilangan kedua belah daun telinga 10
- Cacat hilangnya cuping hidung 30
- Perforasi sekat rongga hidung 15
- Kehilangan daya penciuman 10
- Hilangnya kemampuan kerja phisik
- 51 % - 70 %
- 26 % - 50 %
- 10 % - 25 %
40
20
5
- Hilangnya kemampuan kerja mental tetap 70
- Kehilangan sebagian fungsi penglihatan
Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10 %
Apabila efisiensi penglihatan kanan dan kiri
berbeda, maka efisiensi penglihatan binokuler
dengan rumus kehilangan efisiensi penglihatan :
(3 x % ef. peng. terbaik) + % ef. peng. terburuk.
7
- Setiap kehilangan efisiensi tajam penglihatan 10 % 7
- Kehilangan penglihatan warna 10
- Setiap kehilangan lapangan pandang 10 % 7
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,
ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 147
Salinan sesuai dengan aslinya
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,
ABDUL WAHID
Page 8
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
I. UMUM
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan program perlindungan
dasar bagi tenaga kerja dan keluarganya, oleh karena itu perlu selalu
diupayakan peningkatan jaminan sesuai perkembangan keadaan.
Tenaga kerja yang meninggal dunia atau mengalami cacat total atau cacat
sebagian mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya penghasilan yang
sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi tenaga kerja dan
atau keluarganya. Sehubungan dengan hal itu Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan kepastian
perlindungan melalui jaminan kematian dan cacat total atau cacat sebagian
sebagai upaya meringankan beban tenaga kerja dan atau keluarganya
dalam bentuk santunan kematian, biaya pemakaman, santunan kematian
karena kecelakaan kerja, santunan cacat total dan cacat sebagian karena
kecelakaan kerja.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan ketersediaan dana Badan
Penyelenggara, maka besarnya jumlah santunan kematian, biaya
pemakaman, santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan cacat
total dan tabel cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik
yang telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2002 perlu diubah.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu untuk mengubah ketentuan Pasal
22 ayat (1) dan Lampiran II Romawi I huruf A angka 2 butir b. b2, angka 3
butir b dan c dan huruf B serta Romawi II Peraturan Pemerintah Nomor 14
Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002, dengan Peraturan Pemerintah ini.
II. PASAL DEMI PASAL . . .
Page 9
- 2 -
III. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4582
Page 10

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan tulis komentar anda agar kita dapat berbagi ilmu...